Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut ketentuan baru debat capres-cawapres di Pilpres 2024 itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Baca Juga: Perludem Kritik Keputusan KPU yang Tiadakan Debat Khusus Cawapres di Pemlu 2024
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Saat ini, KPU juga telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat sebagai berikut:
Debat pertama pada 12 Desember 2023
Membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember 2023
Mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Debat ketiga pada 7 Januari 2024
Mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024
Membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat kelima pada 4 Februari 2024
Tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.