JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan teknis pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.
Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing,” kata dia, Sabtu (2/12/2023) dikutip Kompas.TV.
“Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelasnya.
Baca Juga: Gibran Ajak Keluarga Nonton Final Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo
Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan dan memastikan bahwa format tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia menyebut pelaksanaan debat pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Menurut Idham, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan ketiga pasangan calon pada 29 November 2023 lalu.
KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham menegaskan.
Mengenai jumlah pelaksanaan debat, ia menyebut debat capres sebanyak tiga kali, dan debat cawapres dilaksanakan dua kali.
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ungkapnya, dilansir dari Antara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.