JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan format baru dari pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik menerangkan, pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Berbeda dari debat capres-cawapres sebelumnya, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.
Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham, Sabtu (2/12/2023).
Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: Begini Respons Muhaimin, Mahfud MD, dan Gibran Soal Perubahan Format Debat Cawapres
Ia menjelaskan, pada 29 November 2023 KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
Idham memastikan debat capres dilaksanakan sebanyak tiga kali, sedangkan debat cawapres dilaksanakan dua kali.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.