Kompas TV nasional rumah pemilu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: KPU Menyimpang dari UU Pemilu

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 13:38 WIB
tak-ada-debat-khusus-cawapres-tpn-ganjar-mahfud-kpu-menyimpang-dari-uu-pemilu
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa (kanan) bersama Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai perubahan format debat Capres-Cawapres dalam pemilihan presiden 2024 telah menyimpang dari UU Pemilu. 

KPU menyatakan format debat Capres-Cawapres 2024 berbeda dari Pilpres 2019. Di Pilpres sebelumnya ada sesi yang mempertemukan Cawapres dalam ajang debat. Di Pilpres 2024, tidak ada sesi khusus untuk Cawapres, seluruh pasangan calon ikut dalam debat.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan perubahan format debat tersebut telah menyimpang dari ketentuan Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 

Selain itu, hilangnya debat khusus Cawapres dapat menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres.

"KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu," ujar Todung dalam pesan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Respons Cak Imin dan Mahfud MD Soal Tidak Adanya Debat Khusus Cawapres

Todung mengakui Capres dan Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. 

Dalam UU Pemilu juga memang tidak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak lima kali yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

Di sisi lain rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, kesiapan dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. 

Untuk itu perlu adanya sesi khusus debat antar Cawapres dan berharap KPU menghargai hak rakyat mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. 

Sebab, bukan mustahil dalam keadaan presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. 

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Segera Dimulai, Pemilih Muda Tertarik Kampanye Gimik atau Adu Gagasan?

Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung. Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep, wakil presiden adalah pemimpin. 

"Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu," ujar Todung. 

Sebelumnya KPU mengubah format debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024. 

Di Pemilu 2019, para Capres dan Cawapres mendapat porsi sendiri untuk saling berhadapan. Formatnya satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.

Di Pilpres 2024, format untuk saling berhadapan tidak lagi dibuat. Para Capres-Cawapres akan hadir bersama dalam mengikuti debat yang dibuat sebanyak lima kali. 

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 dari KPU

Karena hadir bersama proporsi bicara masing-masing Capres dan Cawapres tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Untuk agenda debat Capres-Cawapres tetap dilakukan lima kali, dengan komposisi tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan format ini bertujuan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing Capres-Cawapres.

Terkait pembagian porsi waktu bicara akan berbeda. Saat debat Capres, maka porsi Capres berbicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat Cawapres.

Hasyim menjelaskan format debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 ini sudah dibicarakan dan sudah disepakati oleh tim sukses para pasangan calon di kantor KPU pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Bantah Anggapan Gibran Takut Debat Cawapres, Dasco : Seorang Pemimpin Punya Persiapan Matang

Pihaknya membantah jika perubahan format debat Capres-Cawapres ini merupakan permintaan dari pihak tertentu.

"Ini kan kita bicarakan, kita sepakati baiknya yang mana. Ini salah satu kesepakatan yang kita capai," ujar Hasyim, Kamis (30/11/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x