Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Buka Suara Soal Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 17:15 WIB
mahfud-md-buka-suara-soal-agus-rahardjo-sebut-presiden-intervensi-kpk
Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti acara Halaqah Kebangsaan Ulama se-Provinsi Banten di Pandeglang, Banten pada Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Ia berharap KPK segera bangkit usai Ketua KPK Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"KPK sekarang hendaknya bangkit kembali, sesudah terpuruk kasus pimpinannya yang tidak profesional," terangnya.

Menurut Mahfud, pemerintah harus memastikan lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar independen.

"Diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara, serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional," ungkap dia.

Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto.

Agus mengatakan, saat menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata dia dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (30/11) malam.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi. Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).

Ia mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus Rahardjo.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x