JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menyebut Firli Bahuri bisa dihukum pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut dikatakan Saut Situmorang merujuk pada pasal yang menjerat Firli Bahuri yakni, Pasal 12 E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa, ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut kepada wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara
Adapun Saut Situmorang menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai apa saja persiapan yang dibawanya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Saut lantas menjawab pertanyaan itu dengan santai. Pernyataan yang disampaikannya lebih mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli.
Selanjutnya, Saut menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menyebut sebenarnya surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar.
Namun demikian, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.
“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” ucap Saut.
Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Baca Juga: Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Adapun Firli Bahuri (FB) dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca Juga: Firli Balas Saut Situmorang: Sangat Mungkin Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.