JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menyebut Firli Bahuri bisa dihukum pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut dikatakan Saut Situmorang merujuk pada pasal yang menjerat Firli Bahuri yakni, Pasal 12 E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa, ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut kepada wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara
Adapun Saut Situmorang menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai apa saja persiapan yang dibawanya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Saut lantas menjawab pertanyaan itu dengan santai. Pernyataan yang disampaikannya lebih mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli.
Selanjutnya, Saut menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menyebut sebenarnya surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.