"Nanti pemanggilan terhadap para pihak-pihak yang tadi sudah disebutkan juga kapasitasnya sebagai saksi dulu tentunya," ujarnya.
“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait konsultasi hukum, Kamis (9/11/2023).
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu pemberi suap.
KPK juga telah melakukan penggeladahan terhadap dua rumah di dua lokasi yang berbeda.
Upaya paksa tersebut dilakukan di kawasan Jakarta pada Selasa (28/11) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut rumah yang digeledah milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.
Selain itu, Pada Rabu, 29 November 2023, KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah empat orang, diantaranya Eddy Hiariej bepergian, pengacara, dan pihak swasta ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.