JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta dan pengacara.
"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Ali mengatakan, tiga orang selain Eddy yang turut dicegah adalah pihak-pihak yang dinilai masih berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham.
Namun demikian, Ali Fikri enggan menyebutkan identitas ketiga nama orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Iya jadi para pihak yang berhubungan dengan perkara ini dan tadi tadi ditanya, salah satunya itu (Eddy)," ujar Ali.
Ali Fikri menambahkan, pnecegahan yang dilakukan KPK terhadap keempat orang tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan KPK terhadap empat orang itu bertujuan agar mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
“Identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” tutur Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Menurut Alex, sprindik tersebut diterbitkan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.