JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta dan pengacara.
"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Ali mengatakan, tiga orang selain Eddy yang turut dicegah adalah pihak-pihak yang dinilai masih berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham.
Namun demikian, Ali Fikri enggan menyebutkan identitas ketiga nama orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Iya jadi para pihak yang berhubungan dengan perkara ini dan tadi tadi ditanya, salah satunya itu (Eddy)," ujar Ali.
Ali Fikri menambahkan, pnecegahan yang dilakukan KPK terhadap keempat orang tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan KPK terhadap empat orang itu bertujuan agar mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.