Di mana menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tiga tersangka berperan sebagai pihak penerima, dan satu lainnya merupakan pemberi suap.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah dua rumah yang berada di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, upaya paksa tersebut dilakukan pada Selasa (28/11) kemarin.
"Kegiatan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini masih terus penyidik KPK lakukan. Tadi malam tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Kendati demikian, ia tak menyebutkan detail rumah siapa yang digeledah.
Ali Fikri hanya mengatakan rumah yang digeledah milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.
"(Yang digeledah) yaitu rumah kediaman para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Adapun upaya paksa penggeledahan rumah tersebut dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.