JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi.
Menurut penjelasannya, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Eddy Hiariej pekan ini.
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Adapun orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka terkait Dugaan Suap Wamenkumham, Sita Sejumlah Dokumen
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.