JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tegas menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dugaan kebocoran data pemilih.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebut pengelola data dinyatakan bersalah saat data yang dikelolanya diretas.
"Di UU PDP itu amanatnya kita nggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU ini. Jadi ya dalam hal ini, yang salah adalah KPU," ucap Abdul Kharis saat menjadi pimpinan rapat DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rabu (29/11/2023).
"Langsung kita harus bisa mengatakan, yang salah adalah KPU sebagai pengelola data Pemilu ya, kalau mengikuti UU PDP," tegasnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Abdul Kharis menekankan bahwa proses identifikasi pelaku peretas data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 itu tak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU sebagai pengelola yang wajib menjamin keamanan data.
Baca Juga: Kominfo Surati KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024
"Jadi bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya. Tapi bahwa pengelola bertanggung jawab, menjamin keamanan, masih ingat kita karena belum lama ini pembahasannya," terangnya.
Senada, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa berdasarkan UU PDP, lembaga pengelola data harus bertanggung jawab atas kebocoran data yang mereka kelola.
"Memang kalau menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kan sudah jelas lembaganya harus bertanggung jawab. Nah, pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum," ujarnya.
Budi Arie juga menegaskan bahwa Kominfo masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan data.
"Sekali lagi, memang aparat penegak hukum dan BSSN, (serta) KPU, kami sedang berkoordinasi pelakunya apa dan motifnya apa," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati KPU untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data DPT.
Semuel menegaskan, berdasarkan UU PDP, Kominfo harus meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: KPU Sebut Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Punya Salinan Data Pemilih Tetap yang Diduga Bocor
"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU," jelas Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
"Mereka (KPU) diberikan waktu tiga hari untuk merespons ini. Sambil menunggu, kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik," sambungnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengeklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mengaku mendapatkan data pribadi pemilih dari situs KPU RI.
"Jimbo" membagikan 500 ribu data contoh hasil retasan melalui situs BreachForums yang kerap digunakan untuk jual-beli data ilegal hasil curian.
Di dalam data yang diduga bocor itu, "Jimbo" mengeklaim telah mendapatkan data pribadi di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, sampai kode kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Data Pemilih untuk Pilpres 2024 Diduga Bocor, KPU Sebut Tim Gabungan Langsung Telusuri
Jimbo menawarkan data yang diduga hasil peretasan tersebut di situs gelap dengan harga 74.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam unggahan di situs gelap itu, "Jimbo" juga mengaku menemukan lebih dari 204 juta data unik, tepatnya 204.807.203 data.
Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.