JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara menanggapi permintaan agar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna mengaku menyerahkan persoalan tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Istana Blak-blakan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
“Itu terserah Presiden saja,” kata Yasonna usai menghadiri acara penyerahan Digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut, dia menyoroti viralnya berita dan video Eddy Hiariej yang diusir dari rapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Terkait peristiwa itu, Yasonna berpandangan perlunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap wakilnya tersebut.
"Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah —jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga (tak bersalah) juga. Ini kan prinsip hukum saja. Itu saja,” ujarnya.
Menurut Yasonna, sejauh ini komunikasi dirinya dengan Eddy hanya sebatas pekerjaan.
Baca Juga: KPK Ngaku Hati-Hati Usut Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej: Kita Tidak Gegabah
Sebelumnya, Anggota DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan status hukum Eddy Hiariej yang ikut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung parlemen pada Selasa, 21 November 2023.
"Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny.
Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Yasonna terkait status hukum wakilnya itu sebelum memberikan pemaparan.
"Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Baca Juga: Reaksi Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir Benny K Harman dari Rapat DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada Kamis, 9 November 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan sebelumnya.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, yakni Eddy dan dua asisten pribadi bernama Yogi Ari Rukman dan Yosie Andika Mulyadi yang juga seorang advokat.
Adapun orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Baca Juga: Nilai Harta Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap Capai Rp20 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.