Saldi mengatakan, MK menilai norma pasal yang digugat Fahri telah berlaku dengan terang, jelas, dan tegas, sehingga tidak mungkin untuk ditafsirkan lain selain yang termaktub saat ini dalam pasal dimaksud.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Sebut Gugatan Anwar Usman Perburuk Citra Mahkamah Konstitusi
Namun demikian, MK dapat memahami kekhawatiran pemohon karena sering diubahnya syarat usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi.
Kondisi tersebut menempatkan pemohon, yang juga berkeinginan menjadi hakim konstitusi itu, berada dalam kondisi tidak pasti, terutama perihal kapan pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon hakim konstitusi.
Mahkamah juga mengakui perubahan syarat usia calon hakim MK berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon, jika seandainya pemohon terpilih menjadi hakim konstitusi.
Sebab, di tengah masa jabatan, ada potensi bagi pemohon untuk tidak memenuhi syarat minimal jika ada perubahan aturan berupa kenaikan syarat usia minimal.
"Terkait hal demikian, penting untuk menegaskan bahwa mahkamah tidak ingin terjebak dalam conflict of interest (konflik kepentingan) dalam memutus perkara a quo," ucap Saldi.
Baca Juga: MK Akan Putuskan Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Anwar Usman Tidak Dilibatkan
Lebih lanjut, Saldi mengatakan, MK berpendirian bahwa penentuan batasan usia bagi jabatan tertentu, baik usia minimal maupun usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan konklusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.