Kompas TV nasional rumah pemilu

Istana Minta Masyarakat Lapor Bawaslu Jika Temukan Pejabat Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye

Kompas.tv - 29 November 2023, 08:42 WIB
istana-minta-masyarakat-lapor-bawaslu-jika-temukan-pejabat-pakai-fasilitas-negara-saat-kampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan aparat ataupun pejabat negara. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan sebelum masa kampanye dimulai, pemerintah telah membuat ketentuan mengenai para pejabat yang mengikuti kampanye. 

Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, hingga mengatur cuti kampanye untuk menteri, gubernur, hingga wali kota dan bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri atau kepala daerah yang masuk dalam daftar calon presiden dan calon wakil presiden bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan selama masa kampanye.

Kemudian menteri dan kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau anggota partai politik bisa mengajukan cuti ke presiden. Cuti diberikan satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. 

Baca Juga: Ini Hal yang Dilakukan Ganjar-Mahfud di Hari Pertama Kampanye

"Koridor dan prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (28/11/2023).

Ari menambahkan setiap menteri, kepala daerah yang menjadi Capres-Cawapres atau menjadi anggota partai politik serta masuk dalam jajaran tim kampanye wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang sudah dibuat dengan jelas. 

Menurutnya aturan cuti yang sudah dibuat pemerintah juga ditembuskan ke Bawaslu sebagai pengawas  penyelenggara Pemilu. 

"Kita tahu ada Bawaslu, ada pengawasan masyarakat. Tentu itu harus betul-betul kita lihat ke depan. Koridor perundang-undangan kalau sudah mengatur dengan jelas itu harus dijalankan. Kalau ada sesuatu ya laporkan saja ke Bawaslu," ujar Ari.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti dari menteri yang menjadi peserta pemilu atau menteri yang menjadi juru kampanye serta pimpinan partai politik di masa kampanye Pemilu 2024. 

Baca Juga: Bagi-bagi Tugas di Kampanye Perdana, Anies di Jakarta dan Muhaimin di jawa Timur

Untuk pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan 7 hari sebelumnya. 

Sedangkan untuk wali kota pengajuan cuti diserahkan ke gubernur, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Selanjutnya menteri yang tergabung dalam anggota partai politik dan tim kampanye, cuti perlu diajukan 12 hari sebelumnya.

Pengajuan cuti bagi menteri atau kepala daerah yang maju sebagai Capres dan cawapres diberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk menteri anggota partai politik dan tim kampanye hanya boleh 1 kali cuti dalam seminggu.

Ari menjelasakan pasangan Capres-Cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Belum Mulai Kampanye Perdana, Apa Agendanya?

Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama Pemilu 2024. 

Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi. 

"Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi presiden untuk memberikan persetujuan," ujar Ari. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x