"Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud," ucap Ali Fikri.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000, terkait proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana bersumber dari pihak swasta.
Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Baca Juga: Arsul Sani Minta Pimpinan KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri: akan Jadi Anomali
Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, diduga untuk memengaruhi Yana agar menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan proyek pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Jaksa KPK menuturkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
Lebih lanjut, jaksa KPK merinci Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht.
Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Anggota DPR Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan soal Kasus Syahrul Yasin Limpo
Atas perbuatannya JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.