Selanjutnya, pada Rabu (29/11/2023) sore, kata Hasyim, KPU akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas terkait diskusi yang telah dilaksanakan pada pagi hari.
"Kemudian sorenya nanti kami akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas rencana kampanye metode debat tersebut, menyampaikan perkembangan diskusi pagi hari soal topik dan juga soal metode," jelasnya.
Setelah bertemu dengan tim pasangan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024 itu, KPU selanjutnya akan mengambil kesepakatan-kesepakatan tentang rincian atau detail dari topik yang akan dijadikan bahan debat, metode debat, dan rencana usulan siapa saja panelis yang dianggap ahli atau mumpuni di bidang-bidang tersebut.
Baca Juga: Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
"Supaya nanti ketika menyusun rangkaian, atau merumuskan problematika yang akan dijadikan bahan untuk debat, terkonfirmasi dengan baik," sambungnya.
Menurut Pasal 277 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.
Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.