Baca Juga: Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
Lain halnya dengan para menteri, Ari menjelaskan, cuti bagi Gibran selaku walikota perlu mengajukan izin cuti ke Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mekanisme sama juga kalau kepala daerah kan berjenjang ya gubernur mengajukan izin cuti ke Mendagri, kemudian tembusan ke presiden," ungkapnya.
"Sedangkan walikota atau bupati itu mengajukan cuti ke gubernur tembusannya ke Mendagri," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengajuan cuti para menteri yang akan kampanye Pilpres 2024 telah disetujui presiden.
"Iya sudah," kata Adi menjawab pertanyaan wartawan, sebagaimana dilaporkan oleh tim jurnalis KompasTV.
Ia menegaskan, pengajuan cuti menteri maupun kepala daerah yang maju di Pilpres 2024 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
PP Nomor 53 tahun 2023 telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak Selasa 21 November 2023.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.