"BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Sebut Masih Ada Jemaah yang Berhaji dengan Dana Talangan dari Lembaga Keuangan
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni meminta BPKH untuk lebih gencar dalam mengelola dana investasi haji. Hal ini menjadi perhatiannya agar ke depannya para calon jemaah haji memperoleh porsi biaya haji yang lebih kecil.
"Ke depannya, Komisi VIII mengejar BPKH ke depannya harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang supaya kemampuan BPKH bisa membantu para tamu Allah ini (dengan porsi biaya haji) sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen dari para tamu Allah," ungkap Husni dikutip dari laman resmi DPR.
Ia mengatakan, Komisi VIII mendorong BPKH ke depannya harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang, supaya kemampuan BPKH bisa membantu para tamu Allah.
Husni mengungkap, sepanjang bulan November ini Komisi VIII DPR berupaya mendorong Pemerintah, melalui stakeholder terkait untuk meningkatkan porsi subsidi biaya haji. Diketahui, Pemerintah Indonesia mengusulkan porsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH. Sedangkan, biaya yang ditanggung calon jemaah haji menjadi 70 persen.
Baca Juga: Formasi Guru di Daerah 3 T Sepi Peminat, Pemerintah Siapkan Beasiswa sampai Insentif Naik Pangkat
Di sisi lain, Komisi VIII DPR berusaha untuk menggeser porsi tersebut menjadi 60 persen dibayarkan oleh jemaah haji dan 40 persen disubsidi dari nilai manfaat haji.
"Ini menjadi evaluasi bersama untuk haji mendatang. Untuk sekarang tetap kami akan melihat kemampuan (BPKH), yang lebih kurang baru mampu sekitar 40 persen ya yang bisa dibagikan kepada para calon jemaah," tandas politisi Fraksi Gerindra itu.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.