Baca Juga: Lewat 3 Kuasa Hukum, Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK!
"Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan," ujar mantan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM itu.
Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan gugatan uji formil batas usia capres-cawapres dilaksanakan di gedung MK lantai 4 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut jugalah yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres dan dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024.
Berikut amar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 :
Baca Juga: Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi
1. Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.