Sementara pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengaku belum mendapat surat dari Polda Metro Jaya terkait jadwal pemeriksaan kliennya.
"Belum, belum dapat (surat panggilan)," ucap Djamaludin saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Meskipun belum mendapat surat panggilan, dia mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Tetapi klien saya siap, pasti siap," ujar Djamaludin.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, hingga kini Firli belum ditahan.
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (23/11/2023).
Firli kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
"Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum: Semua Didasarkan Alat Bukti
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.