Sedangkan Rp37,4 juta dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasanmengatakan Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil.
Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” kata Ace seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Baca Juga: BI Catat Uang Beredar di Masyarakat pada Oktober 2023 Capai Rp8.505,4 T
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.
Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” katanya.
Baca Juga: Batas Waktunya Diundur, Ini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah Haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.
“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tandasnya.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.