Sebab, dia meyakini Firli tidak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penyuapan.
"Maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," kata Samad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Istana: Jokowi akan Ikuti Mekanisme, Berhentikan Sementara Firli dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.