JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata megaku secara pribadi tidak merasa malu terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Hal tersebut dikarenakan rekan sekoleganya itu belum terbukti bersalah.
Sebab itu menurutnya azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam kasus yang menyeret Firli.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Karena apa? ini belum terbukti," sambungnya.
Alex mengatakan, masih ada proses hukum yang terus berjalan dalam kasus Firli Bahuri.
Mengingat kasus Firli di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke, tapi sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," ungkapnya.
"Iu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Apa Kata Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD?
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK lain seperti kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun dalam pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
"Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti," ucapnya.
Di sisi lain, Alexander menegaskan, penetapan tersangka Firli tidak akan mempengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini," tegasnya.
"Kita akan selesaikan semua perkara, baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan," imbuh Alexander.
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.