JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata megaku secara pribadi tidak merasa malu terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Hal tersebut dikarenakan rekan sekoleganya itu belum terbukti bersalah.
Sebab itu menurutnya azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam kasus yang menyeret Firli.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Karena apa? ini belum terbukti," sambungnya.
Alex mengatakan, masih ada proses hukum yang terus berjalan dalam kasus Firli Bahuri.
Mengingat kasus Firli di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke, tapi sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," ungkapnya.
"Iu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Apa Kata Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.