Kabagjatinter Set NCB Divisi Humas Polri Kombes Audie S Latuheru mengatakan pihaknya menyoroti terhadap kasus-kasus terutama bagi tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Kombes Audie mengatakan tersangka Christoper keluar dari Indonesia sekitar bulan Mei. Untuk menangkap tersangka, memerlukan waktu cukup lama.
"Melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia itu bulan Mei, namun karena dia bepergian di beberapa negara sehingga untuk melakukan koordinasi dan sebagainya memang membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya di Tangerang, Banten, pada Selasa (21/11).
Ia menjelaskan, polisi bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk menangkap tersangka Christoper di Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Usai Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Jessica Iskandar Tulis Pesan untuk Kapolri, Apa Isinya?
"Kemudian kita melalui proses Police to Police akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum PMJ," ujarnya.
Perihalnya lamanya penangkapan, Audie menyebut bahwa tersangka sering berpindah-pindah negara hingga sekitar 1,5 tahun pelaku akhirnya dapat diringkus di Thailand.
"Kita melakukan pencarian, Div Hubinter Polri melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia bulan Mei,” ucap Audie.
“Baru kita mencari dia keluarnya ternyata dia pergi ke beberapa negara itu yang membuat membutuhkan waktu untuk menangkapnya.”
Menurut Audie, Christoper keluar dari keluar Indonesia dari Bali menuju Singapura. Kemudian, ke Malaysia, Singapura, dan kembali lagi ke Malaysia hingga akhirnya ke Thailand.
Baca Juga: Mediasi antara Jessica Iskandar dan Stefanus Gagal, Kuasa Hukum Jedar Sebut Syarat Penawaran
“Jadi, saat kita ketahui dia di Singapura dia pindah ke Malaysia. Saat kita tahu di Malaysia dia ke Singapura lagi dan selanjutnya, begitu pula Singapura, Malaysia, Bangkok," kata Audie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.