"Kan wasitnya Bawaslu, tapi kan bagaimanapun juga membuktikan penyalahgunaan kekuasaan nggak akan mudah," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar sistem lapor ketidaknetralan TNI tidak hanya diterima melalui posko-posko saja, melainkan juga melalui media elektronik, misalnya media sosial atau hotline (saluran telepon).
"Jangan kita (masyarakat -red) yang disuruh membuktikan, saya pikir kalau misal panglima menyerukan catat, rekam, unggah, saya jamin, laporkan ke medsos ," ujarnya.
Menurut Anton, saat ini masyarakat masih khawatir dengan adanya tuntutan pencemaran nama baik apabila melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, atau Polri.
"Penting untuk menghindari ketakutan bahwa ketika publik melaporkan akan mendapatkan intimidasi dan lain-lain," ucapnya.
Baca Juga: Kata Pengamat Militer, Isu Netralitas Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi Jadi Pertanyaan
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meluncurkan Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2023, Senin (20/11/2023).
Yudo Margono menyebut posko ini didirikan untuk memudahkan masyarakat melaporkan aparat TNI yang tidak netral.
"Saya perintahkan seluruh jajaran TNI supaya mengadakan posko pengaduan untuk netralitas TNI. Sehinggga posko ini nantinya akan ditempatkan di seluruh jajaran TNI,” kata Yudo Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Kita dirikan pos-pos itu supaya memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” sambungnya.
Laksamana Yudo menjelaskan, jenis pelanggaran yang diadukan nantinya akan ditentukan oleh Bawaslu RI.
Setelah itu, proses penyidikan oleh Puspom TNI baru dilakukan.
Ia menegaskan, jajaran TNI dan ASN terkait TNI akan netral dan fokus menjalani tugas pokok dan fungsi seperti menjaga keutuhan NKRI.
Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) itu pun menegaskan pihaknya akan transparan dalam memproses prajurit yang melanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.