Dengan begitu, bisa foya-foya membeli barang mewah.
Susatyo mengungkapkan, penyidik kepolisian menemukan bukti berupa barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu.
Baca Juga: Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Diduga untuk Main Judi Online, Polisi: Masih Pendalaman
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang dibeli (Ghiscca) sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus.
Sejumlah barang bukti itu pun diperlihatkan polisi kepada awak media saat rilis kasus penipuan tersebut digelar pada Senin (20/11/2023).
Adapun barang-barang itu di antaranya ada dua pasang sandal merek Hermes, tas merek Celine warna hitam, tas Celine warna merah, sepatu Loro Piana, sepatu Manolo Blahnik.
Kemudian, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook Apple.
Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, Susatyo menuturkan, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Dikenal Pandai Berbohong, Kini Raup Rp5,1 M Hasil Menipu
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ucap Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.