JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta akhirnya terkuak. Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ghisca sejak hari Jumat.
“Kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Ditahan Polisi, Motif Ghisca Jual Tiket Konser Coldplay Ingin Dapat Untung Rp250 Ribu Per Tiket
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.
Susatyo menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang ini bermula ketika perempuan 19 tahun itu ikut mencari (war) tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu.
Ghisca lantas menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay. Ia menjanjikan tiket akan diberikan menjelang konser Coldplay dimulai.
Untuk meyakinkan teman-temannya, Ghisca mengaku kenal dekat dengan promotor. Padahal, sejak Mei hingga November 2023, tidak ada komunikasi antara Ghisca dengan promotor.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.
Susatyo bilang, sejak awal Ghisca memang sudah berniat menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Ia menuturkan bahwa perempuan itu sebetulnya sudah berprofesi sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022. Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien.
“Tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” terangnya.
Akibatnya, sebanyak enam korban melaporkan Ghisca ke pihak berwenang.
Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda
Sepanjang Mei hingga November 2023, Ghisca menggunakan uang haram hasil menipu itu untuk membeli barang-barang bermerek, seperti sepatu, sandal, hingga tas Hermes dan Celine.
“Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta.”
Selain itu, Ghisca juga menggunakan uang hasil menipu itu untuk kebutuhan pribadinya yang mencapai Rp2 miliar. Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga tengah mengusut aliran dana, termasuk dugaan Ghisca menyimpan uang hasil menipu tersebut di sebuah bank di Belanda.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.