4. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV
5. Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV
6. Ngatoilah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV
7. Asep Cuwantoro, Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV
8. Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menuturkan ada delapan staf KSP yang mengundurkan diri karena menjadi caleg.
Menurutnya, pihak yang mendaftar sebagai anggota dewan memang diharuskan mundur dari jabatannya.
Meski demikian, ada pegawai KSP yang memilih tidak mundur walaupun menjadi anggota tim kampanye.
Baca Juga: Gabung dengan TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro Mundur dari Deputi IV KSP
Sebab, menurut dia, undang-undang tidak mempermasalahkan status tersebut.
"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.