JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 8 pegawai Kantor Staf Presiden (KSP) yang berstatus calon angota legislatif (caleg) telah mengundurkan diri sementara dari jabatannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Wandy Tuturoong menjelaskan, pejabat yang maju sebagai caleg masih bisa kembali bekerja setelah pemilihan umum (pemilu) selesai.
"Secara teknis, KSP memang berbeda dengan PNS atau PPPK. Cuti di sini mekanismenya adalah dengan mengundurkan diri. Namun jika kelak sudah selesai proses pemilu bisa kembali bertugas," kata Wandy kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023) malam.
Menurut Wandy, kedelapan staf KSP yang mengundurkan diri tersebut maju sebagai caleg dari partai politik yang berbeda.
Baca Juga: [FULL] KSP Moeldoko Jawab Isu Politik Terkini, Ungkap Netralitas Presiden Jokowi di Pilpres 2024
Ada yang dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maupun PPP.
Berikut ini daftar nama pegawai KSP yang cuti atau mundur sementara:
1. Dedy Irawan, Tenaga Ahli Muda Kedeputian I
2. Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II
3. Endah Sricahyani Sucipto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.