Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Catat Penipuan Konser Coldplay Sebanyak 400 Tiket dengan Rugi Rp 1,3 M!
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan upaya paksa penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik dan barang-barang lainnya.
Modus tersangka, yaitu ikut memburu tiket konser Coldplay kemudian ditawarkan kepada beberapa temannya yang diketahui merupakan penjual (reseller) untuk membeli tiket tersebut.
"Dalihnya tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yang padahal dari Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya," ujar Susatyo.
Susatyo mengungkapkan, motif tersangka Ghisca menjual tiket konser Coldplay karena ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan GDA sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang juga disertai barang bukti mutasi rekening korban atas nama tersangka.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Penipuan 503 Tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka Ghisca Debora mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Saya, Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian," ujar Ghisca.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.