JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedang diusut Polda Metro Jaya belum memerlukan supervisi. Menurut dia, penanganan kasus tersebut masih tahap koordinasi.
"Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana," kata Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Dompet hingga Kunci Mobil Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
Yudhiawan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasi yang akan dilakukan yakni transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara pemerasan itu.
"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi,” ujarnya.
“Jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.”
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik gabungan telah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat, Jumat (17/11) pagi tadi.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," ujar Ade Safri.
Ia menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo belum memerlukan supervisi karena penyidik belum menemukan kendala.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Heran dengan Tingkah Firli usai Diperiksa: Kalau Tidak Salah Ngapain Tutup Muka
"Dikarenakan dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," tutur mantan Kapolresta Surakarta itu.
Adapun surat permintaan supervisi pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10).
Isi surat supervisi, yakni meminta agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk mengawasi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Adapun sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (16/11).
Firli dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Momen Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Tutupi Wajah Pakai Tas
Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun pimpinan KPK tersebut tiba lebih awal dari jadwal yakni pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terdeteksi oleh media yang sudah menunggu.
Pimpinan KPK ini juga kembali menghindari cegatan wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Purnawirawan Polri itu terpantau keluar dari ruang pemeriksaan lantai VI Dittipidkor Bareskrim Polri melalui lobi Gedung Rupatama, yang merupakan akses VIP bagi pejabat utama Mabes Polri, termasuk agenda-agenda Kapolri.
Firli yang mengenakan baju batik lengan panjang terlihat dikawal sejumlah ajudannya keluar dari pintu belakang Gedung Rupatama sekitar pukul 14.00 WIB. Dia langsung menuju kendaraan minibus SUV warna hitam dengan nomor polisi B 1917 TJQ.
Baca Juga: Ketika Firli Sindir Irjen Karyoto, Sebut Abaikan Laporan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.