Terkait tindak pidana pemilu, Puadi menyebut sebenarnya dalam UU Pemilu tidak mengatur mengenai definisi dari tindak pidana pemilu.
“Tetapi kemudian, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,” ujarnya.
Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.
“Terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri dari 23 (norma) untuk jajaran penyelenggara KPU dan tiga untuk jajaran Bawaslu,” katanya.
Ia menambahkan, tren putusan pidana pemilu sejak 2018.
“Dalam Pemilihan 2018 ada 68 putusan. Terdiri dari netralitas ASN, termasuk kepala desa ada 33 putusan. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan ada tujug putusan. Lalu politik uang ada enam putusan, kampanye di luar jadwal ada empat putusan,” katanya.
Sedangkan dalam tren putusan penyelenggaran tindak pidana dalam Pemilu 2019 totalnya 361 putusan. Menurutnya ada politik uang sebagai terbanyak dengan 83 Putusan.
“Mencoblos lebih dari sekali ada 65 putusan, menyebabkan suara tidak bernilai, adanya tambahan atau pengurangan hasil suara terdapat 43 putusan, dan netralitas kepala desa ada 31 putusan,” kata Puadi.
Terakhir, tren putusan dalam Pemilihan 2020 terdapat 173 putusan.
Baca Juga: Tak Terima Baliho Dicopot, Caleg di Buleleng Debat dengan Bawaslu
“Putusan itu terdiri dari politik uang ada 83 putusan, mencoblos lebih dari sekali 65 putusan, menyebabkan suara tidak bernilai, adanya tambahan atau pengurangan hasil suara sebanyak 43 putusan, dan netralitas kepala desa ada 31 putusan,” kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.