Kompas TV nasional hukum

Eks Hakim MK Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Harus Dikembalikan ke Awal: 40 Tahun Tanpa Embel-embel

Kompas.tv - 16 November 2023, 08:43 WIB
eks-hakim-mk-sebut-batas-usia-capres-cawapres-harus-dikembalikan-ke-awal-40-tahun-tanpa-embel-embel
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna saat ditemui di gedung MK, Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Bukankah UUD tidak menentukan syarat umur tertentu dan bukankah secara historis nyata-nyata soal umur itu diserahkan pengaturannya pembentuk undang-undang.”

Namun demikian, Palguna enggan menjawab soal kemungkinan MK mencabut putusan 90/2023. Menurutnya, putusan MK yang menolak perubahan batas minimal usia capres-cawapres adalah hal yang benar.

"Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, karena menurut saya putusan MK yang menolak itulah yang benar,” kata Palguna.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Jimly Nilai Terlalu Tendensius kalau Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Baru Dipercepat

Putusan itu terkait gugatan dari mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."


Belakangan, putusan tersebut dianggap kontroversial karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Baca Juga: Respons Ketua MK Suhartoyo Soal Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat Mahasiswa NU

Dengan adanya putusan Nomor 90 tersebut, dianggap memuluskan langkah Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x