Baca Juga: Ketua MKMK soal Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Sidang Panel, memberikan sejumlah catatan bagi para pemohon.
Saldi dalam nasihatnya memberikan lima poin catatan terkait gugatan ketujuh kepala daerah tersebut.
Salah satunya, dia meminta pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.
“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan. Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para pemohon. Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel, mencermati kedudukan hukum para pejabat yang mengajukan permohonan.
“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” ujarnya.
Adapun Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut meminta para pemohon untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilainya bias.
“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” katanya.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga, Akui Tindakan Anwar Usman 'di Luar Nalar'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.