Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, pada prinsipnya, penanganan kasus pelecehan seksual adalah dengan percaya pada korban sampai terbukti sebaliknya.
Ia menjelaskan, rasa percaya ini tidak serta-merta membuat kita menghakimi terduga pelaku di luar hukum.
Masyarakat juga bisa memberikan dukungan dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat kondisi korban semakin terpuruk, seperti dengan merendahkan martabat korban.
“Ada statement-statement yang justru membuat korban semakin rentan, seperti 'Kenapa kamu enggak melawan?', 'Kenapa kamu pakai baju ini?', 'Kenapa kamu keluar malam?', dan sebagainya," kata Alimatul kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Ia juga menilai mengandalkan viralitas terkait dugaan pelecehan seksual juga menjadi pisau bermata dua. Pasalnya, hal ini menyangkut jejak digital korban.
“Terjadi atau tidak terjadi (pelecehan seksual), bagaimanapun jejak digital itu terbawa,” tegas perempuan yang akrab disapa Alim itu.
Baca Juga: Motif Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual ke Seniornya, Sakit Hati Ditolak Masuk BEM
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada pihak berwenang, alih-alih memviralkannya. Sebab, tidak ada jaminan kasus yang viral akan bisa selesai.
Alim juga mengimbau pihak berwenang agar tidak menunggu sebuah kasus menjadi viral dulu, baru kemudian ditangani.
“Kalau menunggu viral baru diurus, itu akan menimbulkan keberulangan dari warga untuk tetap melakukan itu,” tegas dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.