JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya pada hari ini, Rabu (15/11/2023).
Herda Helmijaya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa membenarkan pihaknya bakal memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kepala BPK Papua Barat Terkait Kasus Dugaan Suap Pj Bupati Sorong
"Ada pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya jam 10.00 WIB," kata Arief di Jakarta, Rabu (15/11).
Arief menjelaskan pemeriksaan terhadap Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya hari ini memeriksa dua saksi.
Ade Safri menuturkan kedua saksi yang diperiksa hari ini dialkukan secara terpisah. Satu saksi di Bareskrim Polri dan satu saksi lainnya di Polda Metro Jaya.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Kombes Ade.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Firli Bahuri Konfirmasi akan Hadir Pemeriksaan pada Kamis di Bareskrim Polri
Mantan Kapolresta Surakarta itu menambahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli dalam kasus ini.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," ucapnya.
Kombes Ade Safri membeberkan 8 ahli yang sudah diperiksa terdiri atas empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Ia menyebutkan, pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Itu baik berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Baca Juga: Disebut Terima Uang Lewat Ajudannya saat Bertemu SYL di Lapangan Bulu Tangkis, Ini Kata Firli Bahuri
Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Untuk sementara ini, lanjut pria yang pernah menjadi Kapolres Karanganyar itu, pihaknya belum memeriksa pimpinan-pimpinan lain di KPK.
"Sementara belum ya, nanti kita 'update' berikutnya," ucap Ade Safri.
Ketika ditanya terkait pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka, Ade Safri belum bisa menjelaskan. Dia hanya menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke publik.
"Nanti kita akan update berikutnya. Yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri menjamin proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi," tuturnya.
Baca Juga: Usai Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Minta Diperiksa di Bareskrim Polri Lagi soal Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.