JAKARTA, KOMPAS.TV - Setara Institute menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi sengaja melantik Jenderal Agus Subiyanto menjadi Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD hanya demi memenuhi syarat untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan usulan Presiden Jokowi yang hendak mengganti Panglima TNI lebih cepat penuh dengan tanda tanya besar.
Sebab, Laksamana TNI Yudo Margono baru memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Nasib Pilot Susi Air setelah Panglima TNI Yudo Margono Pensiun
Selain itu, Jenderal Agus Subiyanto juga baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang 4 berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Serta baru saja dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Ikhsan mengakui bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden. Namun demikian, rentang waktu yang hanya seminggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan menjadi calon tunggal Panglima TNI mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi.
“Patut diduga, proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi, ‘Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI’,” kata Ikhsan melalui keterangan resminya di Jakarta yang diterima Kompas.tv, Selasa (14/11/2023).
Menurut dia, semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat tertata dalam sebuah sistem.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] KPU Tetapkan 3 Paslon, Pelantikan Suhartoyo, Fit & Proper Test Calon Panglima TNI
Ikhsan menilai proses kilat menuju jabatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya.
Ia menyebut Presiden Jokowi sengaja melantik Agus Subiyanto sebagai KSAD hanya untuk memenuhi syarat menjadi Panglima TNI.
“Presiden secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI,” ucap Ikhsan.
“Hal itu sebagaimana ketentuan UU TNI, yang mana Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkat.”
Ikhsan menuturkan penilaian terhadap kinerja perwira tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang. Bukan akumulatif dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca Juga: Komisi I DPR Verifikasi Faktual Rumah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto di Cipayung: Ada, Sederhana
“Rentang waktu satu minggu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada Komisi I DPR seharusnya memperkuat fungsi pengawasan berkaitan dengan akuntabilitas proses pemilihan Panglima TNI.
“Termasuk proses cepat kilat dalam Jabatan Kepala Staf Angkatan yang hanya seminggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI ini, yang kontraproduktif dengan upaya membangun profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya,” tandas Ikhsan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.