Pemeriksaan kemudian dijadwalkan untuk hari ini, dan Firli mengonfirmasi kembali tak hadir.
Sebagai informasi, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: kalau Dibilang Mangkir, Nggak Pernah Mangkir sih
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.