SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami menghormati keputusan yang ada," jawab Gibran saat ditanya soal putusan MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Gibran menyerahkan kepada masyarakat terkait penilaian terkait hasil putusan yang disebut cacat hukum.
Sebagian publik menilai, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan keuntungan bagi Gibran untuk melenggang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Ia juga meminta publik melihat hasil survei terkait apakah keputusan MKMK akan memengaruhi elektabilitas diriya dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Meski begitu, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Baca Juga: Ketuai Relawan Barisan Pengusaha, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Menurut Gibran, pihaknya akan tetap semangat apapun hasil survei elektabilitas dirinya dengan Prabowo, baik rendah atau tinggi.
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Meski Riuh Putusan MKMK, Tim Prabowo-Gibran Tidak akan Mengubah Keputusan: Kita Terus Melangkah
Ipar Presiden Jokowi itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.