SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami menghormati keputusan yang ada," jawab Gibran saat ditanya soal putusan MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Gibran menyerahkan kepada masyarakat terkait penilaian terkait hasil putusan yang disebut cacat hukum.
Sebagian publik menilai, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan keuntungan bagi Gibran untuk melenggang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Ia juga meminta publik melihat hasil survei terkait apakah keputusan MKMK akan memengaruhi elektabilitas diriya dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Meski begitu, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Baca Juga: Ketuai Relawan Barisan Pengusaha, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.