Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, sempat membantah tudingan tersebut. Ricky bilang, uang yang diterima Yosie adalah murni bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.
Ia menegaskan bahwa Eddy tidak menerima uang sepeserpun dan tak tahu-menahu dengan pekerjaan Yosie.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.
Pada 20 Maret 2023, Eddy yang baru selesai memberikan klarifikasi ke KPK sempat berbincang dengan awak media. Ia menilai bahwa laporan dari IPW mengarah pada fitnah.
“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy.
Baca Juga: KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu
Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Alex menjelaskan bahwa keempatnya terdiri dari tiga penerima dan satu pemberi suap.
Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Dalam laporan IPW, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut yang diduga diterima Yogi dan Yosie pada 2022. Eddy juga meminta keduanya ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan Helmut.
KPK lantas menyimpulkan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.