Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL).
Adapun putusan perkara para tersangka tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan penahanan terhadap Yulmanizar dan Febrian dilakukan karena KPK menemukan adanya keterlibatan kedua orang tersebut.
Baca Juga: Desak Penetapan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, IM 57+: Jangan Sampai Ada Tukar Guling
Hal tersebut berdasarkan bukti memadai yang diperoleh KPK dari proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan. Kemudian, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim.
Berbekal bukti-bukti tersebut, KPK akhirnya menyatakan Yulmanizar dan Febrian layak untuk dijadikan tersangka.
Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak.
Keduanya lalu ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Adapun yang melakukan deal dengan wajib pajak tersebut di lapangan adalah YMR dan FB.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Selain itu, YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.