Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.
Ia menerangkan, ekspose tersebut digelar setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara itu.
“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Kini, Kamis (9/11/2023) KPK mengumumkan penetapan tersangka Eddy melalui konferensi pers.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu yang lalu.
"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alexander, wakil menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.