JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman, akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (9/11/2023).
Seperti diketahui, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Oleh karena itu, MK akan melaksanakan pemilihan Ketua MK sesuai Peraturan MK (PMK).
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ia menerangkan, pemilihan Ketua MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Dilaksanakan Besok
Berdasarkan keterangan tertulis MK yang diterima Kompas.tv Rabu (8/11) malam, ada beberapa tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari/dan/oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.
Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.
MK menjelaskan, pemilihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK," kata MK dalam siaran persnya.
Baca Juga: Anwar Usman Sebut Ada Skenario terkait Pencopotannya: Saya Sudah Dengar sebelum MKMK Terbentuk
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa.
Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.