Juru bicara PN Indramayu, Yanto Arianto, menangggapi pengajuan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Yanto menyampaikan, majelis hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.
"Tentunya dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan PN Indramayu akan menggelar kembali sidang lanjutan dengan terdakwa Panji Gumilang pada Rabu (15/11) pekan depan.
"Diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan," ujarnya.
Adapun Panji Gumilang didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di PN Indramayu, Rabu.
Panji didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang bikin keonaran di kalangan masyarakat.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Panji dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.