JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan dalam sidang perdananya dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023).
"Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata anggota tim kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, seusai sidang.
Menurut penjelasannya, pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada alasan kesehatan.
Hendra menyebut Panji mengeluhkan kondisi tangannya yang masih terasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.
"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," jelasnya, dikutip dari Antara.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, pihak Panji juga akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum," ujarnya.
Baca Juga: Penampakan Panji Gumilang dalam Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
PN Indramayu soal Pengajuan Penangguhan
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.