JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak mudur dari hakim konstitusi meski sudah dicopot dari jabatan ketua MK.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK merupakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam jumpa pers di gedung MK terkait putusan Mahakamah Kehormatan MK, Anwar tidak menyatakan pernyataan sikap akan mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Ia jusrtu Anwar Usman justru mengesankan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Anwar juga sudah merasakan dan mengetahui ada upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, jauh sebelum MKMK terbentuk.
Fitnah yang dimaksunya yakni soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar memastikan ia tidak akan mengorbankan dirinya sendiri, martabat dan kehormatan di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Saya Pantang Mundur!
Di sisi lain, lanjutnya, perkara uji materi UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan dari seorang ketua MK.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar saat jumpa pers di gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Anwar manambahkan jika dirinya dan para hakim konstitusi memutus perkara tersebut untuk ditujukan meloloskan pasangan calon tertentu, maka bukan para hakim MK yang akan mengusung Capres dan Cawapres.
Kalaupun diusung unutk mencalonkan diri, rakyat juga yang akan memilih kelak pada saat pemilihan umum.
"Bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," ujar Usman.
Baca Juga: Respons Gibran Usai MKMK Putus 9 Hakim MK Langgar Etik: Hormati, Saya Tinggal Mengikutinya
Anwar menjelaskan dirinya tidak berkecil hati jika harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Pencopotan itu juga tidak membebani diri.
Menjadi hakim sudah dijalaninya selama 40 tahun sejak dari Mahkamah Agung dan masuk menjadi hakim Konstitusi, dan selama itu juga dirinya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujar Anwar.
"Oleh karena itu saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara. Sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah S.W.T, Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
Lebih lanjut Anwar menilai saat ini harkat, derajat, martabat sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji.
Baca Juga: Tanggapan Ganjar Pranowo soal Putusan MKMK Tak Ganggu Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Namun dirinya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta.
"Saya tetap yakin, sebaik-baik skenario manusia untuk membunuh karakter saya, karir saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Anwar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.